You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Warga Pulau Harapan Ikut Sosialisasi BPJS Kesehatan
photo Rudi Hermawan - Beritajakarta.id

Warga Pulau Harapan Ikut Sosialisasi BPJS Kesehatan

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Administrasi Jakarta Kepulauan Seribu menggelar sosialisasi program Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kepada warga Pulau Harapan. Kegiatan yang digelar di Ruang Pola Lantai 2, Kantor Kelurahan Pulau Harapan itu diikuti 30 orang. 

Program BPJS Kesehatan sudah ada Undang-undangnya dan warga wajib ikut agar terjamin kesehatannya

Sekretaris Kabupaten Kepulauan Seribu Eric Pahlevi Zakaria Lumbun mengatakan, sosialisasi ini untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat mengenai manfaat dan pentingnya BPJS, sehingga masyarakat merasa terjamin.

"Program BPJS Kesehatan sudah ada Undang-undangnya dan warga wajib ikut agar terjamin kesehatannya," kata Eric, Selasa (3/4).

Wagub Ingin Tingkatkan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di DKI

Staf Perluasan Peserta dan Kepatuhan BPJS Kesehatan Jakarta Utara Gina Syaada menjelaskan dasar hukum program BPJS. Bahwa setiap Warga Negara Indonesia (WNI) wajib mengikuti program BPJS Kesehatan. 

Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

"Juga tertulis dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang mengamanatkan bahwa setiap WNI wajib mengikuti program BPJS," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye9342 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1305 personAnita Karyati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1212 personFakhrizal Fakhri
  4. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1164 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye951 personBudhi Firmansyah Surapati